Kejahatan Jokowi Jauh Lebih Besar dari Najib Razak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Selasa, 30 Desember 2025, 02:14 WIB
Kejahatan Jokowi Jauh Lebih Besar dari Najib Razak
Presiden Joko Widodo (kanan) bersalaman dengan PM Malaysia Najib Razak di Jakarta, 20 Oktober 2014. (Foto: AFP)
rmol news logo Peneliti media dan politik Buni Yani merespons kasus hukum yang menjerat mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.

Najib Rajab diketahui dijatuhi total hukuman penjara 165 tahun dari 25 dakwaan terkait kasus mega korupsi One Malaysia Development Berhad (1MDB).

Buni Yani menilai, kejahatan Najib Rajab tidak ada apa-apanya dibanding mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi selama 10 tahun berkuasa.

"Dibanding Najib, kejahatan Jokowi jauh lebih besar. Kira-kira apa hukuman paling adil untuk Jokowi?" sentil Buni Yani melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Selasa 30 Desember 2025.

Hakim Pengadilan Tinggi di Malaysia, Collin Lawrence Sequerah menjatuhkan hukuman atas Najib untuk empat dakwaan kasus penyalahgunaan wewenang, dengan hukuman penjara 15 tahun di setiap dakwaan. Dengan demikian, 15 tahun dikali empat dakwaan sama dengan 60 tahun.

Di kasus tersebut, Najib juga divonis denda total RM11,3 miliar, lima kali lebih besar dari jumlah suap yang diterima.

Eks PM Malaysia ini juga dijatuhi vonis bui selama lima tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Dalam dakwaan ini, tidak ada denda yang dijatuhkan.

Jika diakumulasikan, Najib dijatuhi hukuman penjara terkait kasus pencucian uang sebanyak 105 tahun.

Dengan demikian total hukuman yang diterima Najib dari kasus pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang sebanyak 165 tahun.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA