Menurut Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, keputusan gugatan tersebut sudah tepat mengingat kedudukan PKS sebagai partai politik atau selaku pihak yang berkepentingan dalam pemilu.
“Saya kira bagus saja, memang jalurnya harus begitu. Ketika sebuah UU dianggap tidak adil atau bertentangan dengan UUD ya jalurnya MK. Kami apresiasi kalau misalkan ada parpol yang menggugat itu,†kata Yandri di Komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (31/5).
Yandri mengatakan, pihaknya sejak awal tidak setuju dengan adanya PT 20 persen. Bahkan sejak UU Partai Politik digodok di DPR, PAN sudah menolak ambang batas pencalonan presiden dan parlemen tersebut. Sebab, dalam UU Partai Politik disebutkan peserta pemilu adalah gabungan parpol atau parpol.
“Waktu itu perdebatannya dua hal krusial,
parliamentary threshold dan
presidential threshold. Itu yang menjadi perdebatan akhir yang sempat dibawa ke Paripurna. Jadi dari awal PAN memang tidak mau ada
presidential threshold itu,†tuturnya.
Yandri menambahkan, untuk saat ini PAN masih tunduk pada UU Parpol UU Pemilu yang berlaku selama UU itu belum berhasil digugat ke MK.
“Tapi bahwa ada usaha parpol atau pihak lain yang menggugat, ya kita dukung,†katanya.
Di sisi lain, PAN mengaku belum ada rencana untuk menggugat PT 20 persen tersebut seperti PKS. “Sampai sekarang belum,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: