Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Iklan Judi Online Racuni Masyarakat, Ini Langkah Konkret Kominfo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yudhistira-wicaksono-1'>YUDHISTIRA WICAKSONO</a>
LAPORAN: YUDHISTIRA WICAKSONO
  • Jumat, 26 Juli 2024, 21:53 WIB
Iklan Judi Online Racuni Masyarakat, Ini Langkah Konkret Kominfo
Ilustrasi/Net
rmol news logo Peredaran iklan judi online di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Terbukti masih banyaknya pengguna internet yang masih terpapar konten judi online.

Berdasarkan hasil survei Populix, sebanyak 82 persen pengguna internet pernah melihat iklan judi online selama enam bulan terakhir. Bahkan, 63 persen dari mereka mendapatkan iklan serupa setiap kali mengakses internet.

Survei itu juga menemukan bahwa permainan judi slot adalah jenis iklan judi online yang paling sering dilihat, dengan angka sebesar 80 persen. Berikutnya diikuti dengan iklan judi domino (59 persen), poker online (48 persen), kasino online (47 persen), dan judi bola (44 persen).

Sebanyak 84 persen responden mengamati bahwa iklan perjudian online seringkali muncul dalam konten media sosial, seperti Instagram, YouTube, dan Facebook. Iklan-iklan ini juga banyak muncul di situs web, khususnya di situs web film (55 persen) dan situs web gaming (57 persen).

Survei ini digelar pada 21-28 November 2023 terhadap 864 responden yang pernah melihat iklan judi online dalam enam bulan terakhir.

Responden tersebar di berbagai wilayah di Indonesia dengan proporsi 52 persen laki-laki dan 48 persen perempuan.

Mayoritas responden berada di Pulau Jawa (80 persen), diikuti oleh Pulau Sumatera (11 persen), dan pulau-pulau lainnya (9 persen). Berdasarkan usia, responden didominasi oleh kelompok usia 17-25 tahun (45 persen) dan usia 26-35 tahun (21 persen).

Untuk menanggulangi peredaran judi online, Kementerian Kominfo telah mengajukan pemblokiran 573 akun e-wallet yang terkait dengan judi online kepada Bank Indonesia (BI) dari 17 Juli 2023 hingga 23 Juli 2024. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA