Cak Imin Ingkar Janji, Ketua dan Pengurus PKB Limapuluh Kota Memilih Mundur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 11 Maret 2022, 20:45 WIB
Cak Imin Ingkar Janji, Ketua dan Pengurus PKB Limapuluh Kota Memilih Mundur
Surat pengunduran diri Ketua DPC PKB Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Meinanda/Ist
rmol news logo Pengurus Cabang PKB Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, memutuskan mundur, karena kecewa Muhaimin Iskandar. Politisi yang karib disapa Cak Imin itu, dianggap ingkar pada komitmennya saat terpilih sebagai Ketua Umum PKB di Muktamar Bali.

Ketua DPC PKB Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, Meinanda, keputusannya untuk mundur telah dipertimbangkan dengan matang. Utamanya, karena Cak Imin mengingkari janjinya pada Muktamar PKB Bali.

"Waktu Muktamar Bali, Ketum sendiri yang sampaikan bahwa tidak ada penggantian Ketua Dewan Tanfidz di semua tingkatan. Bahkan itu masuk dalam peraturan partai Pasal 1 tahun 2019, ayat 2," ujar Meinanda kepada wartawan, Jumat (11/3).

Namun fakta yang terjadi, kata dia, ternyata Cak melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) hampir di seluruh daerah.

"Yang lebih mengecewakan lagi, pelaksanaan muscab itu terkesan ada pemaksaan, bahkan DPC tidak dilibatkan sama sekali," lanjutnya.

Meinanda yang merupakan salah satu pendiri PKB di Kabupaten Limapuluh Kota, mengaku situasi partai saat ini sudah tidak kondusif dan jauh dari kesan kekeluargaan.

"Dulu partai penuh kekeluargaan, sekarang suasananya sudah berbeda. Muhaimin suka memaksakan kehendak sendiri dan cenderung otoriter," tandasnya.

Dikabarkan juga, keputusan Meinanda juga diikuti pengurus dan kader di DPC PKB Kabupaten Limapuluh Kota.

Diantara mereka yang mundur ada  Bendahara Chandrawita dan juga Yernawati. Beberapa Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) juga telah menyatakan tekadnya mundur dari partai yang didirikan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA