Merespons pendapat Prof Hikmahanto itu, anggota DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyarankan Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang perjanjian tersebut.
"Saran dan pendapat para ahli menjadi kajian, apa yang disampaikan ini belum tentu juga. Apa yang disampaikan prof dari UI itu, meminta kepada pemerintah dalam hal ini Pak Jokowi untuk mempelajari kemudian melakukan kajian,†kata Guspardi kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/2).
Dengan mengkaji ulang perjanjian FIR juga meneliti masukan dari Hikmahanto, akan menjelaskan secara komprehensif isi perjanjian FIR yang patut diduga Indonesia terkecoh oleh kelicikan Singapura dalam meneken perjanjian dua negara tersebut.
“Apakah yang disampaikan Prof Hikmahanto Juwana betul melanggar undang-undang atau gimana? Tentu tidak ada gading yang tak retak,†imbuhnya.
Untuk itu ia mendorong tim bidang hukum Istana untuk mengoreksi dan melakukan pembahasan internal terhadap isi perjanjian FIR yang dikorelasikan dengan temuan Hikmahanto tersebut.
“Oleh karena itu saya yakin dan percaya, di Istana itu kan ada tim hukum juga, kita harus objektif, taat azas, taat hukum. Kalau memang ini (FIR) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku tentu harus dipelajari dan evaluasi,†tutupnya.
BERITA TERKAIT: