Perjanjian FIR Dinilai Langgar UU Batas Wilayah, Guspardi Gaus Minta Jokowi Kaji Ulang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Selasa, 01 Februari 2022, 09:41 WIB
Perjanjian FIR Dinilai Langgar UU Batas Wilayah, Guspardi Gaus Minta Jokowi Kaji Ulang
Politikus PAN, Guspardi Gaus/Net
rmol news logo Perjanjian Flight Information Region (FIR) antara Pemerintah Indonesia dan Singapura diduga janggal oleh Gurubesar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Profesor Hikmahanto Juwana. Perjanjian FIR tersebut dinilai melanggar Pasal 458 UU 1/2009 tentang batas wilayah.

Merespons pendapat Prof Hikmahanto itu, anggota DPR RI fraksi PAN, Guspardi Gaus, menyarankan Presiden Joko Widodo untuk mengkaji ulang perjanjian tersebut.

"Saran dan pendapat para ahli menjadi kajian, apa yang disampaikan ini belum tentu juga. Apa yang disampaikan prof dari UI itu, meminta kepada pemerintah dalam hal ini Pak Jokowi untuk mempelajari kemudian melakukan kajian,” kata Guspardi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (1/2).

Dengan mengkaji ulang perjanjian FIR juga meneliti masukan dari Hikmahanto, akan menjelaskan secara komprehensif isi perjanjian FIR yang patut diduga Indonesia terkecoh oleh kelicikan Singapura dalam meneken perjanjian dua negara tersebut.

“Apakah yang disampaikan Prof Hikmahanto Juwana betul melanggar undang-undang atau gimana? Tentu tidak ada gading yang tak retak,” imbuhnya.

Untuk itu ia mendorong tim bidang hukum Istana untuk mengoreksi dan melakukan pembahasan internal terhadap isi perjanjian FIR yang dikorelasikan dengan temuan Hikmahanto tersebut.

“Oleh karena itu saya yakin dan percaya, di Istana itu kan ada tim hukum juga, kita harus objektif, taat azas, taat hukum. Kalau memang ini (FIR) tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku tentu harus dipelajari dan evaluasi,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA