Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Rabu, 21 Januari 2026, 17:30 WIB
Bukan Presiden, Perry Warjiyo Akui yang Usul Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. (Foto: Reuters)
rmol news logo Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menegaskan bahwa dirinya yang mengajukan nama Thomas Djiwandono sebagai calon Deputi Gubernur BI, yang merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Perry mengatakan, usulan tersebut merupakan bagian dari tiga nama yang ia sampaikan langsung kepada Presiden Prabowo untuk mengisi posisi Deputi Gubernur BI yang kosong usai pengunduran diri Juda Agung.

"Saya sebagai Gubernur BI pada 14 Januari 2026 menyampaikan kepada bapak presiden rekomendasi usulan 3 calon Deputi Gubernur, yaitu bapak Thomas Djiwandono, Bapak Dicky Kartikoyono dan Bapak Solikin M Juhro," ujar Perry dalam konferensi pers virtual, Rabu 21 Januari 2026.

Menurut Perry, ketiga nama yang diusulkan telah diteruskan Presiden ke DPR untuk menjalani mekanisme persetujuan sesuai undang-undang. Proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dijadwalkan berlangsung mulai Jumat pekan ini hingga Senin pekan depan.

"Selanjutnya bapak presiden telah menyampaikan usulan 3 orang calon Deputi Gubernur tersebut kepada dewan perwakilan rakyat guna mendapat persetujuan sebagaimana Ketentuan dan proses pengaturan dalam undang-undang," tuturnya.

"Kita tentu saja serahkan semuanya kepada DPR untuk memberikan persetujuan terhadap salah satu dari tiga orang calon Deputi Gubernur tersebut," jelasnya.

Perry menegaskan, proses pengisian jabatan tersebut tidak akan mengganggu kinerja Bank Indonesia sebagai bank sentral. Seluruh kebijakan moneter tetap diambil secara kolektif kolegial dan profesional.

"Kami tegaskan bahwa proses pengisian jabatan Deputi Gubernur tersebut tidak akan mempengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan bi sebagai Bank Sentral, sebagaimana diamanatkan dalam UU BI. Pengambilan keputusan di BI dilakukan oleh dewan Gubernur secara kolektif kolegial," kata Perry.

Ia menambahkan, setiap keputusan di BI dirumuskan melalui komite-komite internal dengan tata kelola yang kuat, serta tetap bersinergi dengan kebijakan pemerintah.

"Rekomendasi keputusan dirumuskan dan direkomendasikan melalui komite-komite yg ada. Proses pengambilan kebijakan di BI tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat," pungkasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA