Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 21 Januari 2026, 17:20 WIB
Konflik Agraria di Kawasan Hutan Tak Bisa Diselesaikan Instan
Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti. (Foto: Dokumentasi RMOL)
rmol news logo Konflik agraria di kawasan hutan merupakan persoalan struktural yang berakar pada tata kelola ruang yang tidak sinkron antara kebijakan negara dan realitas kehidupan masyarakat.

“Negara datang membawa peta, sementara warga telah lebih dulu hadir dengan kehidupan," kata Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, kepada wartawan, Rabu 21 Januari 2026.

Ia menegaskan, konflik agraria saat ini tidak sesederhana sengketa warga dengan negara. Keterlibatan BUMN, perusahaan pemegang konsesi, program transmigrasi lama, hingga aset strategis negara menunjukkan bahwa konflik merupakan warisan kebijakan lintas sektor yang terpecah-pecah.

Azis pun mengapresiasi perubahan pendekatan pemerintah yang kini berbasis analisis spasial dan penelusuran kronologis penguasaan tanah. 

Namun, Anggota Pansus Penyelesaian Konflik Agraria dari Fraksi Gerindra ini mengingatkan bahwa hasil pembacaan data justru menunjukkan sebagian besar konflik di kawasan hutan tidak bisa diselesaikan secara cepat.

“Di sejumlah wilayah, ribuan bidang tanah telah dikuasai masyarakat selama puluhan tahun, tetapi tidak memenuhi syarat penyelesaian teknis sederhana," kata Azis. 

Menurut Azis, reforma agraria tidak boleh diukur hanya dari jumlah sertipikat. Tanpa penataan akses, pendampingan, dan kepastian lintas kebijakan, legalisasi tanah berpotensi memindahkan konflik ke bentuk lain.

“Konflik agraria di kawasan hutan bukan soal memilih antara menjaga hutan atau membela warga. Ia adalah soal menata ulang relasi negara dengan ruang hidup rakyatnya,” pungkas Azis.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA