Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Berkirim Surat ke Pusat, Bawaslu Deliserdang Lapor Anggaran Rp 271 Juta Belum Dicairkan Provinsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 08 Desember 2021, 13:59 WIB
Berkirim Surat ke Pusat, Bawaslu Deliserdang Lapor Anggaran Rp 271 Juta Belum Dicairkan Provinsi
Lambang Bawaslu/Net
rmol news logo Anggaran keperluan operasional kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang per 4 Desember belum dicairkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Deliserdang, Azwar mengirimkan surat kepada Sekretariat Jendral Bawaslu RI dan Inspektur Utama Bawaslu RI pada Sabtu (4/12) yang isinya melaporkan kendala keuangan yang dialami pihaknya tersebut.

Azwar menerangkan, tunggakan pembayaran anggaran keperluan Bawaslu Deliserdang bermula dari Surat Keputusan Bupati Deliserdang Nomor: 570.A Tahun 2019 perihal
Penugasan PNS Sebagai Tenaga Sekretariat Bawaslu Kabupaten Deliserdang An. Dhanu Syahputra Syam yang akan berakhir pada 1 Oktober 2021.

Pihaknya lantas melaporkan surat bupati tersebut kepada Kepala Sekretariat Provinsi Sumatra Utara pada 10 September 2021. Pada hari yang sama, Azwar juga melapor kepada Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan Provinsi Sumatra Utara.

Selain itu, Azwar juga berkirim surat Nomor: 0910/Bawaslu-Prov.SU-04/KP.03.06/09/2021 kepada Pemprov Sumatra Utara, untuk meminta klarifikasi terkait masa tugas Dhanu Syahputra Syam yang berakhir tersebut.

Namun, karena belum ada respon balasan dari pihak Pemprov, pada 8 Oktober Azwar menghubungi Bendahara Pengeluaran (BP) Bawaslu Provinsi Sumatra Utara melalui pesan Whatsapp.

"Yang isinya adalah sebagai berikut: 'Apa ada masalah dengan TUP (Tambahan Uang Persediaan) Deliserdang sampai hari ini belum cair? Tolong  infonya, trims'," jelas Azwar dalam surat yang salinannya diperoleh Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu (8/12).

Pada tanggal yang sama, Azwar juga menghubungi Kasek Provinsi Sumatra Utara dengan mengirim screenshoot isi percakapan pesan Whatsapp dirinya dengan Bendahara Pengeluaran Bawaslu Sumatra Utara.

"Isinya: 'Mohon petunjuk pak kasek. Listrik, air dan telepon harus d bayar. Aktivitas
kantor terhambat'," paparnya.

Setelah itu, akhirnya Azwar bersama-sama dengan pimpinan Bawaslu Deliserdang mengadakan rapat membahas  Permohonan Usulan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Bawaslu Kabupaten Deliserdang.

"Hasil rapat tersebut para pimpinan akan menhhadap kepada pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatra Utara," kata Azwar.

Usai menggelar rapat pimpinan tersebut, Bawaslu Deliserdang masih berkirim surat sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 22 Oktober dan 9 November 2021. Isi dari kedua surat tersebut menginformasikan keadaan kantor Bawaslu Deliserdang yang terhambat karena listrik, telpon, air dan jaringan internet sudah 4 bulan belum dibayarkan.

"Hal ini mengakibatkan pemutusan sehingga pegawai Bawaslu Kabupaten Deliserdang tidak dapat melaksanakan tugas dan fungsinya," imbuh Azwar.

Ditambah, papar Azwar, terdapat honor satu orang Koorsek, satu orang ASN dan Inkin 16 orang PPNPNS belum di bayarkan selama 4 bulan.

"Bahwa jumlah anggaran keperluan kegiatan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang yang belum dibayarkan per tanggal 4 Desember 2021 adalah sebesar Rp  271.818.978," demikian Azwar. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA