Mengenakan pakaian serba hitam dengan
kedua tangan terikat borgol, Basri tak berkutik saat digiring penyidik
usai dibekuk di tempat persembunyiannya di Johor Bahru, Malaysia.
Kanit
III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago menyebut,
penangkapan DPO tersebut merupakan hasil sinergi taktis antara
Bareskrim, Divhubinter Polri, serta pihak Interpol.
"Yang
bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia, dan berhasil
diamankan sekitar pukul 00.30 waktu setempat," tegas Drago di Mabes
Polri Jakarta.
Dalam penyergapan itu, penyidik menyita sejumlah
barang bukti krusial berupa dua unit telepon seluler, uang tunai pecahan
Rupiah, Dolar Singapura, serta ringgit Malaysia. Petugas turut
mengamankan lembaran catatan yang diduga kuat merupakan buku rekapan
transaksi barang haram tersebut.
"Berdasarkan keterangan
tersangka dan saksi-saksi, Saudara Basri berperan sebagai koordinator
yang mengatur dan mengedarkan narkotika di THM P1, P2, dan P3," jelas
Drago.
Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, jaringan yang
dikendalikan Basri disinyalir mampu mengedarkan sedikitnya 40.000 butir
ekstasi saban bulan di kawasan THM Planet Batam.
Basri dijerat
pasal berlapis terkait pemufakatan jahat dalam mengedarkan, menjadi
perantara jual beli, hingga menyerahkan narkotika golongan I dengan
ancaman hukuman maksimal pidana mati.
BERITA TERKAIT: