DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 20 Agustus 2026, 22:01 WIB
DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia
Pengelola sekaligus aktor utama peredaran narkotika di Batam, Basri Lewaimang. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Pelarian Basri Lewaimang, pengelola sekaligus aktor utama peredaran narkotika di tempat hiburan malam Planet 1, 2, dan 3 Batam berakhir. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mendaratkan buronan kakap tersebut di Markas Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Agustus 2026.
HUT RMOL news

Mengenakan pakaian serba hitam dengan kedua tangan terikat borgol, Basri tak berkutik saat digiring penyidik usai dibekuk di tempat persembunyiannya di Johor Bahru, Malaysia.

Kanit III Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kompol Drago menyebut, penangkapan DPO tersebut merupakan hasil sinergi taktis antara Bareskrim, Divhubinter Polri, serta pihak Interpol.

"Yang bersangkutan terpantau di daerah Johor Bahru, Malaysia, dan berhasil diamankan sekitar pukul 00.30 waktu setempat," tegas Drago di Mabes Polri Jakarta.

Dalam penyergapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti krusial berupa dua unit telepon seluler, uang tunai pecahan Rupiah, Dolar Singapura, serta ringgit Malaysia. Petugas turut mengamankan lembaran catatan yang diduga kuat merupakan buku rekapan transaksi barang haram tersebut.

"Berdasarkan keterangan tersangka dan saksi-saksi, Saudara Basri berperan sebagai koordinator yang mengatur dan mengedarkan narkotika di THM P1, P2, dan P3," jelas Drago.

Dari hasil penyidikan Bareskrim Polri, jaringan yang dikendalikan Basri disinyalir mampu mengedarkan sedikitnya 40.000 butir ekstasi saban bulan di kawasan THM Planet Batam.

Basri dijerat pasal berlapis terkait pemufakatan jahat dalam mengedarkan, menjadi perantara jual beli, hingga menyerahkan narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: DIKI TRIANTO

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA