Mantan Kadiv Pajak Perusahaan Tambang Dipanggil KPK

Kasus Suap Restitusi Pajak Banjarmasin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Agustus 2026, 15:25 WIB
Mantan Kadiv Pajak Perusahaan Tambang Dipanggil KPK
Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono dan dua tersangka lainnya. (Foto: RMOL/Jamaludin)
Kecil Besar
rmol news logo Mantan Kepala Divisi Pajak perusahaan tambang batubara Jul Seventa Tarigan mendapatkan giliran dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
HUT RMOL news

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Rabu, 19 Agustus 2026, tim penyidik memanggil Jul Seventa Tarigan selaku pegawai swasta sebagai saksi. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.

Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Kwa Kim Lian selaku pegawai swasta, Yohanes Sutrisno selaku ASN, dan Andi Wijaya selaku ASN.

KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga Sprindik dalam pengembangan perkara tersebut. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, Sprindik kedua mengenai pihak penerima, sedangkan Sprindik ketiga berkaitan dengan TPPU.

Dalam konstruksi awal perkara, KPK telah menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.

KPK kini memperluas pengusutan untuk membongkar dugaan penerimaan lain di lingkungan KPP Madya Banjarmasin sekaligus menelusuri kemungkinan aset hasil penerimaan tersebut telah dialihkan atau diubah bentuknya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA