Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan awal mula pengungkapan saat timnya tengah melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan pemeriksaan terhadap Bus NPM di pelabuhan.
Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan Nur Muhammad Iskandarsyah seorang penumpang yang kedapatan membawa 1 tas berisikan 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon Jakarta Barat.
Nur diamankan dan tim melakukan pengembangan, lalu pada akhirnya berhasil mengamankan seseorang lainnya bernama Jhony Pentury di Terminal Kalideres, Jakarta Barat di hari yang sama sekira pukul 23.00 WIB.
Johny Pentury berperan sebagai penerima ratusan cartridge vape etomidate setibanya di Jakarta.
Setelah ditelusuri, cartridge vape etomidate merupakan hasil transaksi antar narapidana atau napi yang satu di antaranya adalah pecatan anggota polisi.
"Dari hasil interogasi diperoleh keterangan bahwa etomidate diperoleh dari napi di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi (mantan anggota Polri yang sudah di PTDH 2025 kasus Narkoba) dan etomidate tersebut adalah pesanan dari narapidana Selo (napi lapas Wanita)," kata Eko dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 20 Agustus 2026.
Kini, penyidik tengah melakukan pengujian atas barang bukti yang diamankan tersebut dan terhadap para tersangka dilakukan pengembangan.
BERITA TERKAIT: