Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK

Pengembangan Kasus Suap dan Gratifikasi Importasi dan Cukai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 19 Agustus 2026, 12:56 WIB
Giliran ASN dan Pejabat Bea Cukai Diperiksa KPK
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam pengembangan perkara dugaan korupsi di lingkungan DJBC pada Rabu 19 Agustus 2026.
HUT RMOL news

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan.

Kedua saksi yang diperiksa adalah Aditya Rachman Rony Putra selaku ASN DJBC, dan Yanuar Calliandra selaku Kepala Bagian Umum Setditjen DJBC. Keduanya sudah hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi di DJBC.

Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka, sementara satu sprindik lainnya masih berupa penyidikan umum untuk mengusut pihak-pihak lain yang diduga menerima aliran dana suap.

Belakangan, Taufik juga membenarkan pengakuan bos Blueray Cargo, John Field yang menyatakan telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dengan tersangka Gatot Heroe Hernanda selaku Kepala Bea Cukai Kediri.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA