Soal Aturan Perjalanan Dinas, Jubir Pastikan Kegiatan Penindakan Tetap Gunakan Anggaran KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 08 Agustus 2021, 23:45 WIB
Soal Aturan Perjalanan Dinas, Jubir Pastikan Kegiatan Penindakan Tetap Gunakan Anggaran KPK
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri/RMOL
rmol news logo Meskipun kegiatan rapat, seminar, dan sejenisnya bisa menggunakan anggaran dinas sesuai dengan Peraturan Pimpinan (Perpim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 6/2021, kegiatan penyidik tidak termasuk.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, dengan beralihnya status kepegawaian KPK menjadi ASN per 1 Juni 2021, maka KPK perlu melakukan berbagai harmonisasi aturan yang berlaku secara umum di ASN. Salah satunya terkait perjalanan dinas.

Harmonisasi itu dilakukan dengan menerbitkan Perpim 6/2021 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan KPK yang mulai berlaku pada 30 Juli 2021.

Dalam Perpim tersebut antara lain disebutkan bahwa perjalanan dinas dalam rangka untuk mengikuti rapat, seminar, dan sejenisnya ditanggung oleh panitia penyelenggara.

"Perlu kami sampaikan, bilamana pegawai KPK menjadi narasumber untuk menjalankan tugas-tugas KPK, juga tidak diperkenankan menerima honor," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu malam (8/8).

Namun, dalam hal panitia penyelenggara tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas dibebankan kepada anggaran KPK, dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda.

Selain itu, kata Ali, berdasarkan Perpim tersebut, sistem perjalanan dinas KPK kini bisa mengakomodir adanya pembiayaan kegiatan bersama yang dibebankan antarlingkup ASN, yakni dengan Kementerian/Lembaga.

"Dalam kegiatan bersama, KPK bisa menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait, dan sebaliknya. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerjasama dengan pihak swasta," tegas Ali.

Biaya perjalanan dinas tersebut merupakan biaya operasional kegiatan, dan bukan gratifikasi apalagi suap.

Sharing pembiayaan ini pun mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal.

"Namun untuk mengantisipasi timbulnya konflik kepentingan pada proses penanganan suatu perkara, kegiatan pada bidang Penindakan tetap menggunakan anggaran KPK," jelas Ali.

Ali pun memastikan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya pegawai KPK tetap berpedoman pada kode etik pegawai dengan pengawasan ketat oleh Dewan Pengawas (Dewas) dan Inspektorat untuk menolak gratifikasi dan menghindari konflik kepentingan.

"Kami mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran negara, agar terus taat terhadap aturan dan mengedepankan ketepatan sasaran serta manfaatnya," pungkas Ali. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA