Dalam perkara ini, Etik diduga menerima sedikitnya Rp3,77 miliar dari praktik pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, modus tersebut merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan sebelumnya.
"Kami menemukan bahwa tersangka ETS memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pegawai melalui modus setoran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta setoran rutin dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah atau OPD," ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu 11 Juli 2026.
KPK mengungkap, Etik diduga menerima sekitar Rp2,93 miliar dari pemotongan insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah atau upah pungut di Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo sepanjang 2021 hingga 2026.
Dalam menjalankan skema tersebut, Etik diduga memerintahkan Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima para pegawai.
Selain itu, Etik juga diduga menerima setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) yang dikoordinasikan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo (TRM), dengan total mencapai Rp840 juta selama periode 2024 hingga 2026.
Rinciannya, Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Penyidik juga menemukan Richard Tri Handoko sempat menghimpun dana sekitar Rp1,2 miliar dari setoran OPD sepanjang 2022 hingga 2024. Aliran dana tersebut masih didalami penyidik.
Menurut Asep, uang hasil dugaan pemerasan itu digunakan Etik untuk berbagai kepentingan pribadi. Praktik tersebut juga diduga menggunakan sejumlah kode dalam bahasa Jawa, salah satunya "padakno karo bapak", yang merujuk pada besaran setoran sebagaimana diterapkan pada masa bupati sebelumnya.
Selain mengungkap konstruksi perkara, KPK turut menyita barang bukti senilai sekitar Rp21,2 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 9 Juli 2026.
Barang bukti tersebut meliputi uang tunai Rp6,4 miliar, mata uang asing senilai sekitar Rp7,5 miliar, serta 25 keping logam mulia dengan berat total 2,5 kilogram yang ditaksir bernilai sekitar Rp7,3 miliar. Seluruh barang bukti diamankan dari sejumlah lokasi, termasuk ruang kerja Kepala BPKAD serta brankas pribadi Etik di Wonogiri dan Laweyan.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 18 orang di wilayah Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri. Setelah memeriksa sembilan orang secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo.
Ketiganya dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan ketiga tersangka di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 10 hingga 29 Juli 2026.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: