Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan, penanganan perkara dilaksanakan secara profesional, independen, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menjaga sinergi dan koordinasi antarinstansi penegak hukum.
"Komunikasi harus terus dibangun guna mencegah potensi kesalahpahaman. Pada dasarnya, Polri, Kejaksaan Agung, maupun institusi penegak hukum lainnya memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum yang berkeadilan, termasuk dalam pemberantasan korupsi," kata Djamari dalam keterangan resmi, Jumat 10 Juli 2026.
Djamari juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi dan konstruksi narasi yang tidak didasarkan pada fakta.
"Percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang saat ini bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Djamari.
Terakhir, Djamari menegaskan bahwa proses hukum harus diberikan ruang untuk berjalan secara independen tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
"Tidak ada ruang bagi siapa pun yang terbukti melanggar hukum. Tanpa memandang asal institusi maupun kedudukannya, setiap pelanggaran akan diproses dan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Djamari.
Seperti diketahui, Polri sedang mengusut dugaan megakorupsi pengadaan batu bara, pengelolaan dana Asabri-Jiwasraya periode 2020-2025, serta TPPU PT CBS.
Selama proses penyelidikan, polisi menggeledah di 13 lokasi berbeda sejak Rabu 8 Juli 2026. Polisi menyisir kantor PT CBS, PT KNI, PT PML, hingga sejumlah apartemen dan rumah mewah di kawasan elite Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Sentul, Bogor, yang belakangan diketahui merupakan aset milik Jampidsus Febrie Adriansyah.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: