OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Logam Mulia dan Valas Bernilai Miliaran Rupiah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Juli 2026, 12:28 WIB
OTT Bupati Sukoharjo, KPK Sita Logam Mulia dan Valas Bernilai Miliaran Rupiah
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani (Foto: RMOL)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia, uang tunai, serta valuta asing (valas) senilai miliaran rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan OTT yang digelar di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah, sejak Kamis 9 Juli 2026 mengamankan 18 orang, termasuk Etik Suryani. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Selain mengamankan sejumlah orang tersebut, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya dalam bentuk logam mulia, kemudian uang tunai baik rupiah maupun valas, ada dolar Australia kemudian juga ada Dolar Singapura. Totalnya mencapai miliaran Rupiah," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 10 Juli 2026. 

Budi menjelaskan, rombongan pertama yang tiba di Gedung Merah Putih KPK terdiri atas empat orang, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani dan tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Sementara itu, lima orang lainnya dijadwalkan tiba dalam kloter kedua. Mereka terdiri dari tiga ASN Pemkab Sukoharjo dan dua pihak swasta yang diamankan di wilayah Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo.

KPK menduga Etik Suryani melakukan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Hingga kini, lembaga antirasuah masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan untuk menentukan status hukum mereka. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA