Proses Hukum Harus Adil dan Bebas Intervensi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Jumat, 10 Juli 2026, 22:57 WIB
Proses Hukum Harus Adil dan Bebas Intervensi
Diskusi Publik bertajuk “Remiliterisasi: Ancaman Bagi Demokrasi dan Negara Hukum” di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 10 Juli 2026. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Dalam perspektif negara hukum, setiap proses penegakan hukum harus berlandaskan prinsip due process of law.

"Yaitu proses hukum yang independen, adil, dan bebas dari intervensi politik maupun kekuasaan," ujar Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf dalam Diskusi Publik bertajuk “Remiliterisasi: Ancaman Bagi Demokrasi dan Negara Hukum” di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 10 Juli 2026.

Namun, dikatakan Al Araf, prinsip tersebut belum tercermin dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Hingga kini, peradilan militer masih menjadi mekanisme yang melanggengkan impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum. 

Menurutnya, belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer, ditambah dengan pengaturan dalam Pasal 74 UU 3/2025 tentang TNI, semakin memperkuat hambatan bagi terwujudnya kesetaraan dihadapan hukum. 

Padahal, sambungnya, prinsip equality before the law mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama tanpa pengecualian.

"Karena itu, setiap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum harus diperiksa, diadili, dan diputus melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer," pungkasnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA