"Yaitu proses hukum yang independen, adil, dan bebas dari intervensi politik maupun kekuasaan," ujar Ketua Badan Pengurus Centra Initiative, Al Araf dalam Diskusi Publik bertajuk “Remiliterisasi: Ancaman Bagi Demokrasi dan Negara Hukum” di Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, pada Jumat 10 Juli 2026.
Namun, dikatakan Al Araf, prinsip tersebut belum tercermin dalam sistem peradilan militer di Indonesia. Hingga kini, peradilan militer masih menjadi mekanisme yang melanggengkan impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Menurutnya, belum direvisinya Undang-Undang Peradilan Militer, ditambah dengan pengaturan dalam Pasal 74 UU 3/2025 tentang TNI, semakin memperkuat hambatan bagi terwujudnya kesetaraan dihadapan hukum.
Padahal, sambungnya, prinsip equality before the law mengharuskan setiap warga negara diperlakukan sama tanpa pengecualian.
"Karena itu, setiap anggota militer yang melakukan tindak pidana umum harus diperiksa, diadili, dan diputus melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer," pungkasnya.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: