Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) telah menyerahkan kesimpulan persidangan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta Pusat, pada Jumat, 10 Juli 2026.
Daniel Winarta selaku Kuasa Hukum Pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 55/PUU-XXIV/2026 menyatakan, Permohonan yang telah melalui seluruh tahapan persidangan pengujian undang-undang (PUU) di MK ini, adalah demi menyelamatkan pendidikan Indonesia.
"Hingga hari ini, ada lebih dari 239 guru yang mengisi data pengaduan pelanggaran hak konstitusional akibat MBG," katanya di halaman depan Gedung MK.
Dia menyebutkan, program MBG yang memangkas alokasi anggaran pendidikan berakibat pada proses ajar mengajar di lembaga-lembaga pendidikan.
"Lebih dari 30 lembaga, kolektif, komunitas, dan individu menyerahkan Amicus Curiae dan mendukung permohonan ini. Tandanya publik sadar bahwa ini adalah upaya kita bersama menyelamatkan pendidikan Indonesia," urainya.
Dalam kesimpulan yang diserahkan, Daniel memastikan KOSPI berupaya mengetuk keadilan kepada para hakim MK agar objektif dalam memutuskan perkara ini.
"Kepada Mahkamah Konstitusi, kami menyerukan agar memutus perkara ini seadil-adilnya. Anggaran pendidikan harus dimurnikan dari kepentingan lain yang bukan merupakan fungsi pokok pendidikan," tuturnya.
"Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi dan Penjaga Hak Asasi Manusia adalah benteng terakhir untuk menyelamatkan anak-anak Indonesia dan pendidikan Indonesia," tambah Daniel.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama turut hadir Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidik dan Guru (P2G), Satriwan Salim sebagai Pemohon II dalam perkara ini, yang menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan atau bersifat secondary services.
"Artinya, pemerintah seharusnya memenuhi terlebih dulu komponen utama pendidikan seperti kesejahteraan guru yang layak, kompetensi peserta didik yang bagus, sarana prasarana yang layak dan memadai, kualitas proses pembelajaran yang bermutu, termasuk biaya pendidikan yang murah dan terjangkau," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah hendaknya terlebih dulu memenuhi komponen utama pendidikan tersebut. Bahkan hingga hari ini pemerintah belum juga melaksanakan Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan dasar gratis.
"Anggaran pendidikan yang jumbo sebesar 769 triliun dalam APBN 2026 tidak digunakan secara maksimal untuk pemenuhan hak-hak konstitusional warga negara seperti pendidikan dasar gratis dan pemenuhan gaji guru honorer dan Non ASN yang layak. Melainkan malah digunakan untuk MBG," tuturnya.
“Sungguh ini realita yang paradoksal, anggaran pendidikan 769 triliun, jumlah yang super jumbo, tapi ironis dengan gaji guru honorer dan P3K Paruh Waktu yang hanya ratusan ribu perbulan,” demikian Satriwan menutup.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: