KPK Buka Pintu jika Kortastipidkor Limpahkan Kasus Black Out

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 10 Juli 2026, 11:42 WIB
KPK Buka Pintu jika Kortastipidkor Limpahkan Kasus Black Out
Logo KPK/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap apabila perkara dugaan tindak pidana korupsi yang kini ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dilimpahkan ke lembaga antirasuah tersebut.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan, KPK tidak akan menolak apabila nantinya perkara yang belakangan memicu polemik antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri itu diserahkan kepada KPK.

"Pasti siap, tidak ada kata tidak siap," kata Tanak kepada wartawan, Jumat, 10 Juli 2026.

Meski demikian, Tanak menegaskan hingga saat ini KPK belum melakukan langkah apa pun terhadap perkara tersebut karena proses hukumnya masih berjalan di Kortastipidkor Polri.

"Kami belum melakukan apapun karena mereka pun masih melakukan proses hukum sesuai hukum acara pidana," ujarnya.

Tanak juga mengingatkan bahwa pelaksanaan supervisi maupun pengambilalihan perkara oleh KPK memiliki syarat-syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

"Ada syarat-syarat untuk melakukan supervisi suatu perkara," terang Tanak.

Pernyataan itu sekaligus merespons isu yang berkembang bahwa perkara yang tengah ditangani Kortastipidkor berpotensi dilimpahkan ke KPK di tengah mencuatnya perseteruan yang ramai disebut sebagai konflik "Blok M versus Trunojoyo".

Kortastipidkor Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi yang dikenal sebagai perkara "black out". Penanganan perkara itu menjadi sorotan karena disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan dugaan peran sejumlah pihak di lingkungan Kejagung.

Dalam proses penyidikan, penyidik Kortastipidkor telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara untuk kepentingan pembuktian.

Perkara itu juga menjadi perhatian publik lantaran dalam konstruksi yang berkembang nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah muncul.

Kortas Tipidkor Polri menemukan uang puluhan miliar rupiah hingga emas batangan saat menggeledah beberapa tempat terkait tiga perkara, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi pengelolaan dana Asabri dan Jiwasraya periode 20202025, serta dugaan tindak pidana pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Tempat yang digeledah pada Rabu, 8 Juli 2026, yakni di sebuah rumah mewah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari sana, penyidik Kortas Tipidkor menemukan uang senilai Rp476 miliar dan satu koper berisi emas batangan seberat 74 Kg dari sebuah brankas.

Selain rumah di Sentul, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya juga menggeledah 12 lokasi dalam kasus ini. Salah satunya, penggeledahan di kafe de’Clan Signature yang diduga milik Febrie Adriansyah dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, dengan sitaan uang senilai Rp67,2 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Amerika Serikat dan Singapura.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA