Salah satu pihak yang merasa heran adalah, pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, yang memberikan pernyataan di akun Twitter pribadinya @ReflyHZ, Jumat pagi (19/3).
"Aneh sekali, permintaan untuk sidang offline, apa beratnya? Yang diadili terdakwa. Dia harus punya akses keadilan. Alasan Covid, nyatanya hakim, jaksa, kuasa hukum, pengunjung bisa hadir. Lain cerita kalau semua online," ujar Refly seperti dikutip
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat siang (19/3).
Pada unggahan selanjutnya, Refly berharap hakim PN Jaktim bisa menghadirkan HRS dalam setiap persidangan.
"Demi kepastian hukum, JPU minta sidang dilanjutkan tanpa kehadiran HRS. Kenapa tidak demi keadilan, minta hakim perintahkan hadirkan HRS secara langsung?" kata Refly.
Persidangan dengan terdakwa HRS sebelumnya telah dilaksanakan pada Selasa (16/3). Namun kemudian ditunda dan dilanjutkan pada hari ini.
BERITA TERKAIT: