Tim Pengacara Siapkan Dua Jurus Sikapi Penahanan Habib Rizieq

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Minggu, 13 Desember 2020, 09:45 WIB
Tim Pengacara Siapkan Dua Jurus Sikapi Penahanan Habib Rizieq
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar/Net
Kecil Besar
rmol news logo Tim pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab telah menyiapkan dua jurus untuk menyikapi penahanan terhadap klien mereka.

Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar menjelaskan bahwa jurus pertama yang akan dilakukan adalah mengajukan praperadilan atas kasus ini.

Pihaknya akan meminta pengadilan negeri untuk meninjau kembali penahanan, penangkapan, atau penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka.

"Satu upaya praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan HRS," ujarnya kepada wartawan, Minggu (13/12).

Sementara cara kedua yang akan ditempuh adalah berkirim surat ke Polda Metro Jaya untuk penangguhan penahanan.

“Kedua, upaya permohonan penangguhan," sebutnya.

Kedua jurus tersebut akan digodok pada hari ini. Semua pengacara Habib Rizieq dikabarkan akan bertemu melakukan pembahasan. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA