Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons sindiran mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu di media sosial yang menyebut dirinya sebagai pemuja Listyo Sigit Prabowo (LSP).
Sindiran itu merujuk pada pernyataan Habiburokhman dalam rapat paripurna pengesahan RUU Polri pada 9 Juni 2026 yang menyebut Listyo Sigit sebagai salah satu Kapolri sepanjang masa.
Habiburokhman mengaku tidak mempermasalahkan sindiran tersebut. Namun, ia mengingatkan adanya doktrin perkalian nol atau zero multiplier yang diajarkan seniornya di Partai Gerindra.
Doktrin tersebut menempatkan loyalitas dan integritas sebagai faktor penentu dalam menilai kemampuan seseorang. Sebesar apa pun prestasi yang dimiliki, nilainya menjadi nol apabila dikalikan dengan nol.
"Begitu juga dalam konteks LSP ini. Saat rapat paripurna 6 Juni 2026 tersebut kita semua belum mengetahui adanya kejahatan penyadapan ilegal," kata Habiburokhman dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 7 November 2026.
Menurutnya, seluruh prestasi Listyo Sigit sebelumnya tidak lagi bernilai apabila terbukti melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah pihak lainnya, termasuk dirinya.
"Namun segala prestasi dia sebelumnya seberapapun hebatnya menjadi tidak bernilai sama sekali alias nol ketika terbukti melakukan tindakan menyadap Presiden Prabowo dan banyak pihak lain termasuk saya sendiri," tegasnya.
Habiburokhman meminta semua pihak saat ini fokus mendukung Kapolri untuk mempercepat pengungkapan kasus penyadapan ilegal tersebut.
Legislator Gerindra ini pun menegaskan, seluruh pihak yang terlibat harus diproses hukum. Tidak hanya pelaku, latar belakang dan motif di balik dugaan penyadapan juga harus diungkap secara tuntas.
“Saat ini saatnya kita fokus mendukung Kapolri untuk mempercepat pengungkapan kasus penyadapan ilegal ini. Harus dihukum siapa saja yang terlibat dan harus terungkap apa latar belakang hingga motifnya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: