Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Sunarta menegaskan bahwa netralitas ASN korps Adhyaksa merupakan hal yang tidak bisa ditawar lagi.
"Ini sesuai dengan amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 22 Juli 2020 lalu," ujarnya kepada wartawan, Selasa (8/12).
Secara khusus, Sunarta menekankan agar ASN kejaksaan yang bertugas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) benar-benar menjaga netralitas. Mereka harus bisa menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak.
“Artinya, jajaran Adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon,†tekannya.
ASN, sambung Sunarta, harus memegang teguh ketentuan Pasal 3 angka 14 dan angka 15 Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Dalam ketentuan itu, ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Pendudukan sesuai peraturan perundangundangan.
Selain itu, ASN juga dilarang memberi dukungan dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye dan menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Termasuk dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.
“ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye,†demikian Sunarta.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: