KPK menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan memupus tercapainya tujuan Jaminan Sosial sesuai dengan UU 40/2004.
"Dengan menaikkan iuran dikala kemampuan ekonomi rakyat menurun, dipastikan akan menurunkan tingkat kepesertaan seluruh rakyat dalam BPJS," ucap Komisioner KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan, Jumat (15/5).
Menurut Ghufron, hal itu dikarenakan akar masalah defisit BPJS disebabkan permasalahan inefisiensi dan penyimpangan atau
fraud.
"Sehingga kenaikan iuran BPJS tanpa ada perbaikan tata kelola BPJS tidak akan menyelesaikan masalah," tegas Ghufron.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: