Hal itu disampaikan Ghufron saat ditanya soal beberapa perkara yang sudah disepakati naik ke penyidikan, namun belum terbit Sprindiknya. Di antaranya kasus Bank Jawa Barat (BJB) dan CSR OJK-BI.
"Jadi kami prinsipnya, apa yang sudah diekspose artinya siap untuk kemudian dilimpahkan ke penyidikan. Apa yang kemudian selesai proses administrasi dilimpahkan kepada kami pasti kami terbuka. Jadi rentang waktu dari hari ini sampai tanggal nanti 20 (Desember 2024), artinya masih ada kesempatan beberapa hari untuk menyelesaikan itu," kata Ghufron kepada wartawan, Rabu, 11 Desember 2024.
Mengingat, lanjut Ghufron, ketika disepakati naik ke tahap penyidikan dalam forum ekspose, maka akan ada proses administrasi untuk menerbitkan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK) hingga terbit Sprindik.
"Itu sekali lagi proses administrasi yang sedang disiapkan oleh teman-teman Satgas di penyelidikan. Baru ketika disampaikan ke pimpinan, pimpinan akan mengeluarkan Sprindiknya, begitu. Jadi ini soal proses di administrasi saja, tetapi secara substansial, apa yang sudah diekspose artinya materinya sudah cukup untuk kemudian diangkat," pungkas Ghufron.
BERITA TERKAIT: