Bahkan Risnandar juga memperoleh jatah Rp2,5 miliar dari penambahan anggaran makan minum.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau terkait dengan terjadinya pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.
"NK (Novin Karmila) selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf Plt Bagian Umum yaitu MU (Mariya Ulfa) dan TS (Tengku Suhaila) diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu dini hari, 4 Desember 2024.
"NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj Walikota Pekanbaru," sambungnya.
Bahkan pada November 2024 kata Ghufron, terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum yang berasal dari APBDP 2024.
"Dari penambahan ini diduga Pj Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," terang Ghufron.
Dalam kegiatan OTT di Pekanbaru sejak Senin, 2 Desember 2024, KPK mengamankan 9 orang, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp6,82 miliar.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Pekanbaru.
BERITA TERKAIT: