Nomor 50/2020 itu diputuskan bahwa seluruh ASN bekerja dari rumah hingga 13 Mei 2020.
"Perubahan kedua atas surat edaran Menpan RB 19/2020 tentang penyesuan sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan Covid-19 di lingkungan pemerintah," demikian perihal SE Menpan RB tertanggal (20/4).
Dalam SE tersebut Tjahjo menjelaskan keputusan perpanjangan ASN kerja di rumah berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) 11/2020 tentang penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Keppres 12/2020 tentang Penetapan Bencana non alam Covid-19 sebagai Bencana Nasional.
Secara teknis dijelaskan, mekanisme bekerja di rumah sesuai Surat edaran sebelumnya yakni SE Menpan RB 19/2020.
Terkait keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik, Tjahjo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada setiap Kementerian, Lembaga dan daerah untuk memastikan penyesuaian sistem kerja yang diberlakukan tidak menganggu jalannya roda pemerintahan.
"Agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan tidak menganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," demikian salah satu isi keputusan Menpan RB itu.
Dalam surat itu, Politisi PDIP itu menyatakan bahwa keputusan perpanjangan kebijakan bekerja di rumah sewaktu-waktu akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan pemerintah.
BERITA TERKAIT: