"Nggak ada. Itu bukan dari kita, kita tidak ada kebijakan seperti itu. Kita seperti biasa saja," kata Purbaya dalam sebuah pernyataan di Istana Merdeka, Jakarta, dikutip Selasa, 8 September 2026.
Menurutnya, pemerintah pusat hingga saat ini tidak memiliki rencana merubah mekanisme transfer maupun penyaluran dana kepada pemerintah daerah.
"Tapi kalau pemda-nya yang ngatur ya saya enggak tahu. Tapi dari pemerintah pusat nggak ada rencana seperti itu," ujarnya.
Purbaya kembali memastikan mekanisme transfer pemerintah pusat kepada pemerintah daerah berjalan sebagaimana biasanya. Dia juga menegaskan belum ada agenda untuk mengubah pola transfer maupun penyaluran dana tersebut.
"Jadi nggak ada rencana perubahan transfer, cara transfer sampai sekarang ya. Seperti biasa yang dilakukan," jelasnya.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah mencuatnya wacana pemindahan payroll ASN daerah ke Himbara.
Wacana itu sebelumnya dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Badan Aspirasi Masyarakat Dewan Perwakilan Rakyat (BAM DPR) bersama Federasi Serikat Pekerja Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FSP BPD SI) pada 3 September 2026.
Dalam pertemuan itu, FSP BPD SI menyampaikan kekhawatiran bahwa pemindahan payroll ASN dapat memicu dampak berantai terhadap BPD, mulai dari tenaga kerja hingga bisnis perbankan dan perekonomian daerah.
Dari sisi likuiditas, dana murah atau current account saving account (CASA) BPD juga dikhawatirkan ikut tergerus.
BERITA TERKAIT: