Himapol: Omnibus Law Titipan Investor, Jokowi Harus Batalkan Seluruh Pasal RUU Ciptaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Selasa, 10 Maret 2020, 13:30 WIB
Himapol: Omnibus Law Titipan Investor, Jokowi Harus Batalkan Seluruh Pasal RUU Ciptaker
Ketua Umum Himapol Indonesia, Alif Fathurrahman/RMOL
rmol news logo Rancangan Undang Undang Cipta Kerja (Ciptaker) dengan Omnibus law adalah Rancangan Undang Undang 'titipan' dari kaum pemilik modal kepada pemerintah. Tidak heran jika banyak daripada isi RUU tersebut seakan ditutupi dan tidak diberikan penjelasan yang jelas.

Demikian yang disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia (Himapol Indonesia), Alif Fathurrahman.

"Kami melihat ada kepentingan Asing di dalamnya. Terbukti ketika draf ini muncul ke permukaan, tidak lama berselang Indonesia ditetapkan sebagai salah satu negara maju oleh Amerika Serikat," ungkapnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (10/3).

Menurutnya, predikat tersebut sangat bertolak belakang dengan situasi yang sesungguhnya terjadi. Ali melihat masih banyak aspek tertinggal, seperti masalah pemerataan ekonomi, pendidikan, jaminan kesehatan dan upah yang tidak sesuai serta lainnya.

Omnibus Law RUU Ciptaker , lanjut Alif, hanya berpihak kepada investor tidak kepada rakyat yang bekerja. Tak hanya itu, Naskah Akademik yang diperlihatkan dalam Omnibus law sendiri adalah naskah akademik paling buruk dalam sejarah Indonesia.

Untuk itu, Alif menyatakan, mahasiswa Indonesia meminta pemerintah Joko Widodo membatalkan seluruh pasal yang ada dalam RUU Ciptaker serta meminta pemerintah untuk lebih melihat kepada rakyat bukan investor.

"Ketika ini tetap dilakukan maka bukan tidak mungkin aksi seperti tanggal 24 September 2019 di depan Gedung DPR RI akan terjadi lagi," tegasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA