Prof Henry Indraguna:

Baca Perpol 10/2025 Jangan Sepotong-potong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Jumat, 19 Desember 2025, 06:52 WIB
Baca Perpol 10/2025 Jangan Sepotong-potong
Pakar Hukum Prof Henry Indraguna. (Foto: Istimewa)
rmol news logo Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri, sejatinya tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menilai, Perpol 10/2025 justru merupakan instrumen penataan administratif yang rapi dan semangatnya adalah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Menurut Guru Besar dan Profesor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini meminta publik membaca secara utuh dan sistematis isi Perpol 10/2025 yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tersebut, sehingga pemahamannya holistik dan tidak sepotong-potong.

"Apalagi skeptis karena dinilai subjektif hanya gara-gara regulasi ini diterbitkan dan diteken oleh pimpinan Polri," kata Henry melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 19 Desember 2025. 

Perpol 10/2025, kata Henry, harus dibaca secara utuh dan sistematis. Dengan demikian aturan tersebut menjadi bentuk penataan agar penugasan anggota Polri lebih jelas secara hukum. 

Perpol 10/2025 yang ditandatangani pada 9 Desember 2025 ini mengatur mekanisme penugasan secara lebih tertib, mulai dari adanya permintaan resmi dari instansi pengguna hingga pembatasan pada instansi yang relevan dengan fungsi kepolisian. Ketentuan yang diatur dalam Perpol tersebut secara spesifik menutup celah-celah yang sebelumnya belum diatur secara rapi. 

"Perpol ini justru sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi," kata Henry.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA