Salah satu yang disoroti adalah grasi kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dengan dalih usia sudah tua.
Menurut analis politik dari Lembaga Survei Kedai Kopi, Hendri Satrio, grasi tersebut tak sejalan dengan semangat memerangi korupsi sesuai dengan janji kampanye Jokowi.
“Keputusan Jokowi memberikan Annas grasi tertuang pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23/G Tahun 2019. Keppres itu ditekken oleh Jokowi pada 25 Oktober 2019,†ujar Hensat kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (29/1).
Melalui grasi, jelasnya, Jokowi diangap telah memberi keringanan kepada koruptor. Hal ini juga menjadi kritikan pedas yang kerap dilontarkan pegiat antikorupsi, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) hingga KPK.
"Mereka menilai ini merupakan preseden buruk bagi komitmen Pemerintahan Jokowi terhadap pemberantasan korupsi, mengingat Jokowi seolah menunjukkan kelonggaran terhadap praktik penindakan korupsi,†tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: