Nasdem Dukung Posisi Wakil KSP, Bukan Soal Partai Atau Non-Partai

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 26 Desember 2019, 09:20 WIB
Nasdem Dukung Posisi Wakil KSP, Bukan Soal Partai Atau Non-Partai
Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate/Net
rmol news logo Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate mendukung adanya Wakil Kepala Kantor Staf Presiden (KSP).

Johnny meyakini, keputusan adanya Wakil Kepala KSP telah berdasarkan pertimbangan presiden. Tentunya sosok terpilih itu adalah sosok yang profesional.

"Ya kalau itu dibutuhkan oleh Bapak Presiden untuk mendorong dan membuat kabinet yang semakin produktif, ya semakin cepat dalam mengambil keputusan, itu kan yang kita harapkan," kata Johnny di Cilandak, Jakarta, Rabu (25/12).

Adalah hak prerogatif presiden mengenai siapa nanti yang akan dipilih, baik dari kalangan partai politik maupun non-partai politik.

"Jadi bukan mempertentangkan dari partai politik atau nonpartai politik, tapi kebutuhan spesifikasi pekerjaannya. Dan itu banyak kok putra-putri kita yang mampu," ujar Johnny.

Seperti dilansir laman jdih.setneg.go.id, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) 83 /2019 tentang Kantor Staf Presiden pada 18 Desember 2019.

Penambahan posisi baru di KSP ini terdapat pada Bab II tentang Susunan Organisasi Pasal 6 Ayat (2) dan Pasal 16 Ayat (2).

Perpres 83/2019 Pasal 6 Ayat (2) berbunyi, "Wakil Kepala Staf Kepresidenan mempunyai tugas membantu Kepala Staf Kepresidenan dalam memimpin pelaksanaan tugas Kantor Staf Presiden".

Sementara Pasal 16 Ayat (2) berbunyi, "Wakil Kepala Staf Kepresidenan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden". rmol news logo article

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA