Namun, ketidakhadiran Nusron tersebut disebut bukan karena sakit, melainkan karena adanya penugasan dan kegiatan yang telah terjadwal.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Rabu, 16 September 2026.
Sebelumnya, KPK menetapkan delapan anak buah Nusron sebagai tersangka dalam OTT terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
“Saya hadir di sini kemarin mewakili. Tentunya itu adalah penugasan dari beliau sebagai Menteri ATR BPN,” kata Ossy
Saat ditanya apakah Nusron tidak hadir karena sakit, Ossy membantah informasi tersebut.
“Tidak,” ujar Ossy.
Ossy menjelaskan, Nusron memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal. Ia juga belum dapat memastikan apakah Nusron sedang berada di Jakarta karena harus mengecek informasi tersebut kepada sekretariat Menteri.
“Artinya beliau memiliki penugasan dan kegiatan yang sudah terjadwal,” kata Ossy.
Meski tidak hadir dalam sejumlah rapat, komunikasi dengan Nusron disebut tetap berjalan.
Ossy mengaku berkomunikasi dengan Nusron setiap hari karena kementerian masih berada di bawah kepemimpinannya.
“Kan kementeriannya masih dipimpin oleh beliau,” ujar Ossy.
Ia juga menegaskan penugasan dirinya dalam sejumlah agenda merupakan arahan langsung dari Nusron.
“Penugasan saya ke sini juga atas arahan beliau,” kata Ossy.
Terkait perkembangan perkara yang disampaikan KPK, Ossy mengatakan, Kementerian ATR/BPN menghormati proses hukum dan akan kooperatif. Kementerian juga melakukan langkah internal untuk menindaklanjuti perkembangan perkara tersebut.
Menurutnya, langkah internal diperlukan untuk memastikan persoalan serupa tidak kembali terjadi. Namun, substansi perkara masih terus didalami KPK.
Ossy juga menyebut prosedur dan SOP di Kementerian ATR/BPN pada dasarnya tidak mengenal adanya pengepul. Karena itu, pihaknya akan mendalami kembali langkah internal yang diperlukan.
“Tapi kita akan dalami lagi seperti apa langkah internalnya,” pungkas Ossy.
BERITA TERKAIT: