KSPI Desak PP Pesangon 0,5 Kali Dicabut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/sarah-alifia-suryadi-1'>SARAH ALIFIA SURYADI</a>
LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI
  • Kamis, 13 Agustus 2026, 14:39 WIB
KSPI Desak PP Pesangon 0,5 Kali Dicabut
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (RMOL/Hani Fatunnisa)
Kecil Besar
rmol news logo Perlindungan pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi salah satu poin utama yang didorong kelompok buruh dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Buruh secara khusus menyoroti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pesangon PHK karena efisiensi sebesar 0,5 kali.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta aturan tersebut dicabut dan perlindungan pesangon diperkuat dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.

"PHK di mana-mana. Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan saya sudah mengingatkan kepada Menteri Tenaga Kerja masih menggunakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021," kata Said di Kompleks Parlemen, Kamis, 13 Agustus 2026. 

Menurutnya, ketentuan tersebut membuat pekerja yang terkena PHK karena efisiensi hanya memperoleh pesangon sebesar 0,5 kali.

"Di mana isinya bahwa perusahaan yang ter-PHK efisiensi pesangonnya 0,5 dan di seluruh Indonesia semua berontak. Nah ini harus dicabut, cabut dulu semua Peraturan Pemerintah baik PP nomor 34, nomor 35, nomor 36, nomor 37," tegasnya.

Said mengatakan pencabutan sejumlah PP tersebut perlu menjadi bagian dari pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Ia menempatkan isu pesangon sebagai salah satu dari tujuh poin prinsip perlindungan pekerja yang didorong kelompok buruh.

"Isu yang ketiga yang memuat adalah tentang pesangon. Dimulai dengan mencabut PP nomor 35 tahun 2021 tentang pesangon yang 0,5 kali," ujarnya.

Selain pesangon, tujuh poin yang disampaikan Said mencakup upah layak, PHK, tenaga kerja asing, jam kerja dan waktu istirahat termasuk perlindungan pekerja perempuan, outsourcing, serta karyawan kontrak.

Said mengatakan perlindungan pesangon perlu diperkuat dalam UU Ketenagakerjaan baru. Ia juga menilai sejumlah ketentuan yang masih dinilai baik dalam Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan.

Salah satunya terkait jaminan kehilangan pekerjaan yang menurut Said tidak digugat buruh dalam pengujian di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga ketentuan tersebut tetap berlaku.

"Jaminan kehilangan pekerjaan itu jangan hilang. Karena dasar jaminan kehilangan pekerjaan itu adalah Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. Dan memang tidak digugat di MK oleh kami, nggak digugat di MK oleh buruh, makanya dia tidak hilang," jelasnya.

Said menyampaikan pandangan tersebut dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama pimpinan DPR dan kelompok serikat pekerja. Ia berharap pembahasan UU baru tidak dilakukan secara tergesa-gesa agar perlindungan terhadap pekerja dapat disusun secara komprehensif.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 168 Tahun 2024 memberikan tenggat pembentukan UU Ketenagakerjaan baru hingga Oktober 2026. Said meminta proses tersebut tetap memperhatikan substansi perlindungan pekerja, termasuk ketentuan mengenai pesangon.

Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan juga perlu menghindari pola pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai minim partisipasi buruh. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA