Pakar hukum tata negara Margarito Kamis bahkan mewanti-wanti Jokowi untuk bisa mengenali lebih mendalam syarat konstitusi untuk bisa menerbitkan Perppu.
“Jokowi tidak boleh mengambil keputusan karena desakan. Dan alasan mengeluarkan Perppu harus masuk akal secara konsep dan filosofi,†ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Minggu (29/9).
Dia kemudian mengingatkan penerbitan Perppu yang didasari atas desakan di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kala itu, SBY menerbitkan Perppu 1/2014 untuk membatalkan UU Pilkada yang baru disahkan. Hasil dari Perppu itu, kata Margarito, tidak mengubah apapun dalam penyelenggaraan pilkada
“Dulu ada UU Pilkada, lalu ada demo ramai di mana-mana dan dengan itu dijadikan dasar oleh Pak SBY mengeluarkan Perppu. Apakah setelah itu keadaan pilkada kita berubah? Tidak berubah, tambah buruk," tegasnya.
Sementara mengenai RUU KPK, Margarito mengingatkan bahwa itu sudah disahkan oleh DPR dan pemerintah. Jokowi juga harus paham bahwa ada kelompok masyarakat yang tetap ingin UU itu dilanjutkan demi transparansi dan akuntabilitas KPK.
"Saya berpendapat bahwa ini bisa didialogkan. Dia mesti tahu bahwa jumlah orang yang diam itu ada," tutupnya.
BERITA TERKAIT: