MUI Desak DPR RI Rampungkan RUU KUHP, RUU Pesantren dan RUU Perkoperasian

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 18 September 2019, 21:44 WIB
MUI Desak DPR RI Rampungkan RUU KUHP, RUU Pesantren dan RUU Perkoperasian
Ilustrasi/Net
Kecil Besar
rmol news logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) berharap agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera merampungkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang belum selesai dibahas bersama pemerintah.

Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Saadi mengatakan, MUI berharap agar DPR RI segera menyelesaikan RUU yang sudah dibahas. Yakni RUU KUHP, RUU Pesantren dan RUU Perkoperasian.

"Diakhir masa bakti DPR RI,  MUI meminta kepada DPR RI untuk segera merampungkan beberapa pembahasan RUU yang belum selesai dibahas bersama pemerintah," ucap Zainut Tauhid Saadi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (18/9).

MUI kata Zainut, memberikan beberapa catatan terhadap tiga RUU yang didesak untuk segera diselesaikan sebelum pergantian anggota DPR RI periode 2019-2024.

Catatannya ialah pada RUU KUHP, MUI mendorong penetapan hukuman mati dimasukkan sebagai pidana alternatif dari tindak pidana yang bersifat khusus.

"Kedua perluasan delik zina. Zina diperluas cakupannya meliputi hubungan laki-laki dan perempuan yang salah satu dari keduanya terikat atau tidak terikat perkawinan dan pemberlakuan hukum sosial, sebagai alternatif pemenjaraan," jelas Zainut.

Sedangkan pada RUU Pesantren, MUI berharap Agar DPR RI memperkuat beberapa fungsi pesantren, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan ekonomi umat.

"Selanjutnya, MUI mengusulkan agar ciri khas pesantren tidak boleh dihapus, hal ini dimaksudkan untuk mempertahankan tradisi dan nilai-nilai yang hidup dan tumbuh di pesantren. Terkahir ialah menolak adanya formalisasi pesantren, hal ini untuk menjaga kemandirian pesantren," paparnya.

"Terhadap RUU Perkoperasian, MUI mengusulkan agar diatur juga tentang koperasi syariah hal ini untuk mengakomodasi aspirasi masyarakat perkoperasian yang menggunakan sistem syariah," tambahnya.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA