Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra menilai pergantian Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah mendesak buntut kegagalan mengeksekusi terpidana Silfester Matutina serta amburadulnya penanganan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
"Kejaksaan belum berhasil mengeksekusi orang luar yang telah berstatus terpidana, tetapi kini meminta publik mempercayainya menyidik orang dalam yang selama bertahun-tahun memimpin bidang pidana khusus dan berada langsung di bawah Jaksa Agung," kata Hamdi, dikutip Jumat 17 Juli 2026."
Silfester telah dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019 yang berkekuatan hukum tetap sejak 2019.
Tidak ada lagi alat bukti yang harus dicari, tersangka yang harus ditetapkan, atau dakwaan yang harus disusun. Negara hanya perlu menjalankan amar pengadilan.
Namun lebih dari enam tahun kemudian, pidana itu belum terlaksana," kata Hamdi.
Krisis tersebut semakin berat ketika Polri menetapkan Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang, lalu menyerahkan penanganan perkara kepada Kejaksaan Agung.
Kejaksaan kemudian menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk klaster PT Krakatau Steel, perkara PLTU/PLN yang berkaitan dengan blackout, serta PT ASABRI.
Sampai sekarang negara belum menjelaskan satu konstruksi hukum yang lengkap mengenai apakah penyidikan Polri telah selesai, dihentikan, diteruskan, atau digantikan oleh penyidikan baru Kejaksaan.
"Jika penyidikan Polri telah selesai, hasil penyidikan semestinya bergerak menuju penelitian berkas dan penuntutan sesuai hukum acara," pungkas Hamdi.
BERITA TERKAIT: