RUU Pidana LGBTQ Layak Dikaji DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Rabu, 08 Juli 2026, 10:02 WIB
RUU Pidana LGBTQ Layak Dikaji DPR
Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dok PKS)
rmol news logo Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang menetapkan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai ancaman nonmiliter didukung penuh Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih.

Sosok yang akrab disapa Fikri ini juga menyambut baik langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan draf RUU pidana LGBTQ ke DPR untuk mengatasi masalah penyimpangan sesama jenis tersebut.

“Saya kira tidak ada asap kalau tidak ada api. Kalau tidak mengganggu kepentingan publik mungkin tidak ada masalah, tetapi di sana-sini memang ini menjadi problematika yang tidak sederhana,” kata Fikri dalam keterangannya, Selasa di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Guna mengatasi problematika ini secara tuntas, Fikri mendorong solusi penanganan berimbang, mulai dari integrasi edukasi pencegahan dalam kurikulum nasional di sektor hulu hingga pemulihan rehabilitasi terapi di sektor hilir.

Fikri menilai RUU Pidana LGBTQ yang diinisiasi oleh MUI untuk mengakomodasi keresahan publik tersebut sangat wajar dan memiliki landasan historis yang kuat.

Langkah ini sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menegaskan bahwa LGBTQ bukanlah perilaku normal, melainkan sebuah penyakit penyimpangan yang harus disembuhkan.

“Jadi kalau misalnya memang sudah layak untuk menjadi undang-undang, ya kenapa tidak? Tentu secara filosofis, secara yuridis, dan secara sosiologis harus dikaji secara matang,” tegas legislator dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA