Penyusunan naskah akademik tersebut akan dibahas dalam Kongres Umat Islam Indonesia yang dijadwalkan berlangsung pada 24-26 Juli 2026.
Ketua MUI Bidang Hukum, Wahiduddin Adams mengatakan, penyusunan naskah akademik merupakan respons atas aspirasi masyarakat yang memandang isu LGBT perlu mendapatkan pengaturan hukum.
"Masalah LGBT bahkan LGBTQ memang sekarang menjadi isu dan banyak respons dari masyarakat. Dari sisi regulasi kita harus meresponsnya, karena salah satu undang-undang dibentuk juga berdasarkan kebutuhan hukum masyarakat," kata Wahiduddin, dikutip dari MUI Digital, Jumat 17 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan dalam Kongres Umat Islam Indonesia diharapkan dapat memperkuat substansi naskah akademik melalui masukan dari para peserta.
"Sehingga nanti masukan dari para peserta itu memperkuat substansinya dan memperkuat aspirasi itu," kata Wahiduddin.
Menurut Wahiduddin, sejumlah daerah juga mulai menginisiasi rancangan peraturan daerah terkait penanganan persoalan LGBT. Karena itu, MUI memandang diperlukan kajian yang komprehensif agar pengaturan yang disusun memiliki dasar akademik yang kuat.
Dari sisi keagamaan, Wahiduddin menegaskan bahwa pandangan MUI mengenai LGBT telah tertuang dalam fatwa MUI.
"Secara agama sudah jelas dalam fatwa MUI. Sesuatu yang dilarang, terutama kalau dia melakukan hal-hal yang melanggar agama," kata Wahiduddin.
Ia juga menegaskan penyusunan naskah akademik akan melibatkan berbagai kalangan agar menghasilkan regulasi yang komprehensif.
"Tidak hanya dari ahli-ahli agama, tetapi juga ahli psikologi, psikiatri, medis, dan lain sebagainya akan kita ikutsertakan, sehingga rancangannya memiliki
meaningful participation atau partisipasi penuh dari seluruh pemangku kepentingan di dalam masyarakat," pungkas Wahiduddin.
BERITA TERKAIT: