Terima UU KPK Yang Baru, Komisioner Terpilih: Kami Penegak Hukum Bukan Pembentuk Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 17 September 2019, 18:37 WIB
Terima UU KPK Yang Baru, Komisioner Terpilih: Kami Penegak Hukum Bukan Pembentuk Hukum
Nurul Ghufron/RMOL
rmol news logo Disahkannya RUU 30/2002 tentang KPK oleh DPR mendapat sambutan yang baik dari KPK. Namun, sambutan itu bukan dari pimpinan KPK periode Agus Rahardjo dkk, melainkan datang dari komisioner KPK terpilih periode 2019-2023.  

Wakil Ketua KPK terpilih Nurul Ghufron menegaskan bahwa pihaknya menerima dengan senang hati dan manut terkait RUU KPK yang telah menjadi UU tersebut.  

"Saya akan menerima apapun, mau berubah setelah diketok dan menjadi Perppu juga akan kami terima, mau RUU-nya tetap tidak berubah juga akan kami terima," kata Ghufron saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (17/9).

Ghufron menyatakan, dirinya tidak mempermasalahkan UU KPK yang baru saja disahkan oleh DPR itu. Sebab, pimpinan KPK hanya sebagai pelaksana UU.

"Jadi positioning-nya kami adalah penegak hukum, bukan pembentuk hukum. Maka kami tidak akan masuk pada wilayah-wilayah yang dimana wilayah itu adalah wilayah politis mengenai pembentukan hukum," ucapnya.

Adapun terkait draft RUU KPK yang belum diterima Agus Rahardjo dkk, Ghufron sepakat dengan pernyataan anggota Komisi III DPR Arsul Sani yang menyebut pelibatan pimpinan KPK dalam pembahasan RUU hanyalah sebagai partisipan.

"Apakah KPK harus dilibatkan atau tidak? Ya tentu harus dilibatkan. Tetapi, kapasitasnya sebagai partisipan bukan stakeholder. Itu versinya Pak Arsul Sani, jangan kemudian dikatakan dari saya," demikian Ghufron.

Tujuh poin kurusial dalam revisi UU KPK:

Kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam pelaksanaan kewenangan dan tugasnya tetap independen; pembentukan Dewaan Pengawas; pelaksanaan penyadapan; mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK.

Selanutnya, koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum yang ada sesuai dengan hukum acara pidana, kepolisian, kejaksaan dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi; mekanisme penggeledahan dan penyitaan; dan sistem kepegawaian KPK. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA