Ajakan tersebut disampaikan Ferry saat menjadi keynote speaker pada Seminar Pasis Dikreg LV Sesko TNI TA 2026 bertema "Peran Koperasi Merah Putih dalam Mendukung Kebijakan Pemerintah untuk Penguatan Ekonomi Kerakyatan", di Gedung Serasan Sesko TNI, Bandung, Rabu, 8 Juli 2026.
Di hadapan 157 Perwira Siswa Sesko TNI, Ferry menegaskan keberhasilan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan seluruh elemen bangsa, termasuk TNI sebagai institusi strategis yang memiliki kedekatan dengan masyarakat hingga pelosok desa.
"Kami mengapresiasi Sesko TNI yang mengangkat tema seminar mengenai peran Koperasi Merah Putih dalam Mendukung Kebijakan Pemerintah untuk Penguatan Ekonomi Kerakyatan. Tema ini sangat relevan dengan tantangan bangsa saat ini sekaligus sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional," ujar Menkop.
Selain itu, tema seminar selaras dengan tema menjelang Hari Koperasi Nasional ke-79 yaitu Koperasi Berjaya, Indonesia Berdaya.
Ferry melanjutkan, Presiden Prabowo meyakini koperasi harus menjadi arus utama (mainstream) perekonomian Indonesia karena paling sesuai dengan karakter bangsa yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan, kekeluargaan, dan gotong royong.
Menkop menjelaskan program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, ditetapkan sebagai salah satu Program Prioritas Nasional untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen sekaligus mengurangi kesenjangan antara wilayah perkotaan dan perdesaan melalui penguatan ekonomi berbasis koperasi.
Dia juga menjelaskan saat ini KDKMP tengah berjalan tahap operasionalisasi dan melakukan proses rekrutmen dan melatih calon-calon manager untuk penempatan di 30 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan 5 ribu calon untuk manager Kampung Nelayan Merah Putih.
“Awal Agustus kegiatan tersebut selesai, nantinya para manager-manager akan ditempatkan di 30 ribuan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” ucapnya.
Menkop menambahkan, setelah ini jika bangunan selesai akan dilaksanakan proses verifikasi dan validasi. Lalu, akan ada berita acara terima bangunan. Sebab, nantinya bangunan itu bukan milik Kementerian Koperasi. Tapi, kembali menjadi asetnya desa.
“Jadi orang yang belum banyak yang tahu bahwa ini adalah milik masyarakat desa, asetnya desa,” ucap Menkop.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: