Revisi UU Sebuah Keniscayaan, KPK Jangan Merasa Dikebiri

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Sabtu, 07 September 2019, 11:54 WIB
Revisi UU Sebuah Keniscayaan, KPK Jangan Merasa Dikebiri
Bambang Saputra/Net
rmol news logo Revisi UU KPK yang telah disepakati oleh DPR semestinya disambut baik masyarakat. Sebab tujuan dari revisi itu tentu untuk kemaslahatan bangsa, khususnya dalam penanganan korupsi.

Atas alasan itu, Ketua Dewan Pakar Lembaga Aspirasi dan Analisis Strategis (Landas) Indonesiaku, Bambang Saputra meminta KPK untuk tidak berlebihan dalam menyikapi usulan DPR itu.

"KPK jangan khawatir, apalagi merasa dikebiri atau dibantai," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Sabtu (7/9).

Bambang mengingatkan bahwa KPK bukan satu-satunya lembaga atau institusi yang menangani kasus korupsi di negeri ini. Ada institusi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan yang memiliki tanggung jawab sama memberantas korupsi.

"Saya yakin, sekarang kepolisian dan kejaksaan sudah sangat professional dalam menjalankan tugasnya," tegasnya.

Lebih lanjut, Bambang menilai bahwa kesuksesan KPK dalam menjalankan tugas tidak terlepas dari peran serta semua elemen bangsa, terutama lembaga-lembaga negera yang lain seperti kepolisian dan kejaksaan.

"Letak kesuksesan KPK dalam memberantas korupsi itu justru karena merangkul lembaga-lembaga lainnya untuk bekerja sama," tambahnya.

Singkatnya, Bambang merasa RUU KPK merupakan sebuah keniscayaan dalam memperbaiki negeri. Sebab pemberantasan korupsi tidak dilakukan sebatas penangkapan-penangkapan yang dianggap sebagai prestasi seperti yang selama ini dilakukan KPK.

Akan tetapi yang paling utama adalah pencegahan-pencegahan sebelum terjadinya tindakan korupsi.

"Karena majunya suatu bangsa ditandai dengan tingginya kesadaran masyarakatnya untuk tidak korupsi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA