Hal itu diungkapkan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Yassierli kepada wartawan seusai rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 9 April 2026.
“Untuk swasta kita tidak ada spesifik menuliskan, menentukan harinya. Jadi sekali lagi work from home, tadi saya sampaikan juga kepada Komisi IX, itu sifatnya imbauan,” ujar Yassierli.
Ia menjelaskan, penerbitan surat edaran tersebut bertujuan mendorong perilaku kerja yang lebih adaptif, khususnya dalam mendukung upaya optimalisasi penggunaan energi, terutama bahan bakar minyak (BBM).
Menurutnya, pemerintah memahami bahwa setiap perusahaan memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga kebijakan tidak bisa diberlakukan secara seragam.
“Jadi kami sangat sadar bahwa perusahaan itu memiliki karakteristik yang khas. Jadi tidak bisa kita apa, generalisasi,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan sejumlah sektor yang dikecualikan dari imbauan tersebut, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.
Yassierli menambahkan, pemerintah memastikan kebijakan ini tidak akan mengganggu pertumbuhan ekonomi nasional maupun produktivitas pekerja dan industri.
“Dalam surat edaran itu kita juga spesifik mengatakan bahwa kita tidak ingin edaran ini kemudian berdampak kepada pertumbuhan ekonomi. Jadi kita tetap menginginkan pertumbuhan ekonomi itu naik,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: