Meski demikian, hingga saat ini LPSK mengaku belum menerima permohonan resmi perlindungan terkait kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi awal dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menindaklanjuti informasi adanya dugaan intimidasi terhadap saksi.
"Terkait hal ini, sampai detik ini LPSK belum menerima permohonan perlindungan," kata Susilaningtias kepada
RMOL di Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Kendati belum ada pengajuan resmi, LPSK memastikan tidak tinggal diam dan terus membangun koordinasi lintas lembaga untuk mengantisipasi kebutuhan perlindungan saksi.
"LPSK juga sudah lakukan komunikasi awal dengan KPK dan intinya LPSK siap berkolaborasi untuk memberikan perlindungan bagi saksi yang dimaksud," pungkas Susilaningtias.
Sebelumnya, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya menerima informasi terkait tindakan intimidatif yang dialami saksi, bahkan hingga menyasar keselamatan pribadi.
"Benar, dalam perkara suap ijon proyek Bekasi, KPK mendapat informasi, bahwa ada salah satu saksi yang mendapat intimidasi dari pihak-pihak tertentu," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 8 April 2026.
Budi menegaskan bahwa bentuk intimidasi tersebut tidak bisa dianggap remeh, karena telah mengarah pada ancaman serius terhadap keamanan saksi.
"Informasi yang kami peroleh, bahkan sampai rumahnya diduga dibakar," ungkap Budi.
Untuk itu, KPK meminta agar LPSK dapat memberikan perlindungan terhadap saksi dimaksud.
"Saat ini masih dikoordinasikan agar saksi bisa mendapat perlindungan dari LPSK," pungkas Budi.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, saksi yang mendapatkan intimidasi itu berinisial S selaku wirausaha. Rumah S yang berada di wilayah Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga dibakar orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa dibakarnya rumah saksi S itu terjadi sebelum bulan Ramadhan kemarin. Saksi S sebelumnya telah diperiksa KPK pada Selasa, 13 Januari 2026.
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.
Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.
Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Kunang dan pihak lainnya.
Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.
Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.
Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara.
BERITA TERKAIT: