KPK Panggil Hj Mamah Maryamah dalam Kasus Suap Bupati Bekasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 09 April 2026, 13:49 WIB
KPK Panggil Hj Mamah Maryamah dalam Kasus Suap Bupati Bekasi
Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
RMOL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang pengusaha limbah di Kabupaten Bekasi, Hj Mamah Maryamah, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, di Gedung Merah Putih KPK. 

Saksi Hj Mamah Maryamah diketahui merupakan seorang pengusaha limbah di wilayah Kabupaten Bekasi.

Selain Hj Mamah Maryamah, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya, yakni Handoko dari pihak swasta.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 9 April 2026.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu Ade Kuswara Kunang selaku Bupati Bekasi, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade, dan Sarjan dari pihak swasta.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025.

Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, HM Kunang selaku Kepala Desa Sukadami, dan Sarjan selaku swasta resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 20 Desember 2025 setelah terjaring OTT pada Kamis, 18 Desember 2025.

Dalam perkaranya, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan yang merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Dari hasil komunikasi itu, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024 sampai dengan Desember 2025, Ade rutin meminta ijon paket protek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya, Kunang dan pihak lainnya.

Adapun total ijon yang diberikan Sarjan kepada Ade bersama-sama Kunang mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan melalui para perantara.

Selain aliran dana tersebut, sepanjang 2025, Ade juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar. Sehingga total yang diterima Ade mencapai Rp14,2 miliar.

Sementara dari kegiatan OTT, KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp200 juta dari rumah Ade. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan kepada Ade melalui para perantara. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA