Dalam kasus yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara senilai Rp28,38 miliar, dua anggota DPR Satori dan Heri Gunawan telah ditetapkan tersangka sejak 7 Agustus 2025.
Namun, kata peneliti senior Formappi Lucius Karus, hingga kini belum dilakukan penahanan, karena KPK fokus pada operasi tangkap tangan (OTT).
“Nampaknya, memang KPK sudah tak tajam lagi dengan urusan pemberantasan korupsi di pusat, terutama yang melibatkan anggota DPR,” kata Lucius di Jakarta, Kamis 9 April 2026.
Lucius menilai ada agenda terselubung yang dilakukan KPK, fokus pada OTT terhadap pejabat di daerah, terutama para kepala daerah yang makin marak belakangan ini.
“Kesibukan mereka menangkap pejabat di daerah nampaknya demi menyembunyikan kegagapan mereka memproses koruptor di pusat,” katanya.
Menurutnya, KPK sengaja melakukan pembiaran secara sistemik terhadap penyelesaian kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR.
Dalam catatan Formappi, selain kasus CSR BI-OJK yang melibatkan Satori dan Heri Gunawan, ada anggota DPR lainnya yang juga tidak tersentuh, padahal penetapan tersangkanya jauh lebih lama lagi.
Anggota DPR tersebut adalah Anwar Sadad yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022 senilai Rp8,1 miliar, sejak 5 Juli 2024.
“Jadi KPK membiarkan kasus korupsi yang melibatkan anggota DPR bukan sebuah kebetulan. Itu adalah bukti telanjang, bahwa KPK memang tak berdaya,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: