Revisi UU KPK ini digulirkan oleh DPR RI yang disahkan saat Rapat Paripurna dan disetujui oleh semua fraksi-fraksi pada Kamis (5/9) kemarin.
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan pernyataan keras bernada kritik terhadap DPR. Pasalnya, dari sekian banyak kasus korupsi yang ditangani sejak KPK berdiri, Tercatat sebanyak 255 perkara yang menjerat oknum Anggota DPR/DPRD.
"Jabatan pelaku korupsinya juga terbaca jelas. Pelaku pejabat publik terbanyak adalah para anggota DPR dan DPRD, yaitu dalam 255 perkara," kata Agus dalam pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (6/9).
Kemudian, lanjut Agus, sebanyak 110 Kepala Daerah telah diproses dalam kasus korupsi dan kasus lain yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Ini baru data sampai Juni 2019. Setelah itu, sejumlah politisi kembali diproses," cetus Agus.
Agus menambahkan, selain anggota DPR, DPRD dan Kepala Daerah saja yang terjerat kasus korupsi. Ada sekitar 27 Menteri dan Kepala Lembaga yang terjerat komisi antirasuah. Selanjutnya, sebanyak 208 pejabat tinggi di instansi, yaitu setingkat Eselon I, II dan III.
Bahkan, hingga menyasar Ketua DPR-RI dan Ketua DPD aktif, dan sejumlah menteri aktif yang melakukan korupsi juga ikut diproses.
"Selama upaya pemberantasan korupsi dilakukan di Indonesia, mungkin tidak akan pernah terbayangkan ratusan wakil rakyat dan kepala daerah tersentuh hukum. Adagium hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas sering sekali kita dengar," kata Agus.
BERITA TERKAIT: