Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PILPRES 2019

Korupsi Politik, Alasan Bambang Widjojanto Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum 02

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Sabtu, 25 Mei 2019, 08:59 WIB
Korupsi Politik, Alasan Bambang Widjojanto Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum 02
Bambang Widjojanto/Net
rmol news logo Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno punya alasan kuat kenapa mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto ditunjuk sebagai ketua tim kuasa hukum gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Koordinator Jurubicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, alasannya yaitu pilpres kali ini dipenuhi dengan dugaan korupsi politik yang paripurna.

"Saya ingin menjelaskan mengapa Pak @prabowo dan Bang @sandiuno memilih Mas @sosmedbw sebagai ketua tim kuasa hukum. Singkatnya, karena pilpres kali ini adalah pilpres yang dipenuhi dengan dugaan korupsi politik yang paripurna. #KorupsiPolitik," sebut Dahnil lewat akun twitternya, Sabtu (25/5).

Korupsi politik yang paripurna adalah induk dari praktik korupsi pada semua level kepemimpinan politik. Jelas Dahnil, tidak mungkin hadir komitmen pemerintahan bersih yang dibangun dengan praktik korupsi politik. Dan, Bambang Widjojanto paham betul dengan dalil korupsi politik tersebut.

"Dalil kualitatif penting disampaikan, sebagai argumentasi bahwa demokrasi kita bukan demokrasi yang dipenuhi dengan manipulasi angka. Demokrasi yang dikorupsi melalui DPT dan politik uang. #KorupsiPolitik," tutupnya.

Ada 8 orang tim kuasa hukum Prabowo-Sandi: Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Aimir dan Zulfadli. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA