“Semua sepakat bahwa kita putuskan tanggal 12 Maret setelah reses, kita lakukan pengambilan keputusan,“ ujar Wakil Ketua Komisi II Trimedya Panjaitan saat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Dijelaskan Trimedya, penundaan dilakukan karena konsolidasi internal partai dari masing-masing fraksi yang belum tuntas.
"Iya (faktor diundurnya) konsolidasi internal di masing-masing partai. Ini kan lembaga politik ya kita tidak memungkiri," jelas Trimedya.
Namun demikian, politisi PDIP itu menegaskan bahwa tim ahli dan semua utusan fraksi akan tetap mengawal proses penetapan calon hakim MK yang baru secara profesional.
"Kita mau dengar pendapat para ahli, termasuk para ahli juga ingin mengetahui orang per orang. Kita dengan 4 tim ahli memiliki catatan masing-masing. Kita sama-sama melakukan pengendapan," tegas Trimedya.
Fraksi PAN dan Fraksi Partai Nasdem tidak hadir dalam rapat. Hanya saja, Nasdem telah menitipkan pesan siap menerima keputusan pleno.
“PAN juga ditunda tidak ada masalah,†terangnya.
[ian]
BERITA TERKAIT: