Menurutnya, hak angket pada prinsipnya merupakan hak konstitusional yang dimiliki setiap anggota DPR.
"Ya itu kan hak anggota ya, hak anggota ya anggota tentu hak konstitusional mereka ya untuk semua terkait dengan hak-hak anggota yang ada di DPR," kata Saan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Meski demikian, Saan menegaskan hingga saat ini pimpinan DPR maupun fraksi-fraksi belum membahas usulan hak angket tersebut.
"Sampai hari ini belum ada," ujarnya.
Sebelumnya, usulan hak angket disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Benny K. Harman. Usulan itu muncul menyusul penanganan sejumlah perkara hukum yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Sebagai informasi, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, serta berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: